MAYANGAN - Umul Chasanah, narapidana korupsi data tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Dispendik Kota Probolinggo tahun 2013, meninggal kemarin (6/11).
Ia meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Mohammad Saleh sekitar pukul 04.00, akibat penyakit vertigo yang dideritanya. Kepala Lapas Klas II B Probolinggo Teguh Wibowo mengatakan, Umul mengeluh sakit pada 16 Oktober lalu.
Karena itu, dokter lapas bantuan dari pemkot setempat, langsung memeriksanya. Di hari yang sama, warga Perum Pabean Indah, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu dirujuk ke rumah sakit. “Yang kami tahu karena penyakit vertigo,” kata Teguh kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Sejak saat itu, Umul yang divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, terus menjalani opname. Kabarnya, Umul tidak hanya menderi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar