BANGIL - Satu lagi perangkat desa diamankan Kejari Bangil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dia adalah Sutrisno, 41, warga Dusun Tengah, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kaur Pemerintahan di Desa Kedungbanteng itu diduga menilep dana ADD tahun 2013-2014. Kasipidsus Kejari Bangil Andy Sasongko menyampaikan, penahanan Sutrisno dilakukan kemarin (6/1). Ia dititipkan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah proses penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar