MAYANGAN - Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol), ternyata tak cukup bertaji. Buktinya, Senin malam (22/2), Badan Legilasi (Banleg) DPRD Kota Prooblinggo, menemukan penjualan mihol golongan A di tempat hiburan malam.
Padahal, dalam perda itu disebutkan, semua golongan mihol hanya boleh dijual langsung di hotel berbintang tiga, empat, atau lima. Juga di restoran dengan tanda talam kencana dan tanda talam salaka. Serta, bar yang semuanya tak ada di Kota Probolinggo.
Hypermarket dan supermarket, hanya boleh menjual miras golongan A, tapi tidak untuk diminum di tempat. Tak hanya itu, Banleg juga mendapati salah satu pengunjung membawa Vodka. “Saat ditanya ke manajemen, katanya (tamu, Red) membawa dari luar. Tidak beli di tempat,” ujar Ketua Banleg DPRD Kota Probolinggo Hamid Rusdi.
Padah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar