PASURUAN - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan kasus panci berstiker lafadz Allah memenuhi unsur penistaan agama. Tiga calon tersangka pun sudah dikantongi oleh kepolisian setempat.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon melalui Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan. Hasilnya, didapat keterangan bahwa panci yang terdapat stiker dengan tulisan Allah memenuhi unsur penistaan agama.
Adanya unsur penistaan agama dalam kasus ini disampaikan oleh saksi ahli dari Kemenag dan MUI Provinsi Jawa Timur. “Perkembangan kasus panci, kami pastikan memenuhi unsur penistaan agama. Itu berdasarkan para saksi ahli yang kami undang. Yakni dari Kemenag dan MUI Jawa Timur,” ujar Iwan.
Setelah dipastikan memenuhi unsur penistaan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar