KRAKSAAN - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap. Selasa (4/4) lalu, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk Hermansyah Hodiri, 33. Tersangka asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu dibekuk di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Saat dibekuk, kepolisian juga berhasil menyita rokok ilegal dalam jumlah banyak. Tidak tanggung-tanggung, omzet penjualan rokok ilegal berbagai nama itu mencapai sekitar Rp 30 juta per bulan, dengan keuntungan 20 persen dari total penjualan atau sekita...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar