Senin, 09 Oktober 2017

Hendak Antar SS, Tukang Ojek Diciduk Polisi

Damat dan barang bukti yang kini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan usai ditangkap, senin (5/10)

BANGIL - Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dengan mengantarkan barang. Namtun sayang, apa yang dialami M. Damar Efendi, 39, justru mengantarnya di balik tahanan. Betapa tidak, barang yang diantarkan laki-laki asal Dusun Karanglo, Desa/Kecamatan Sukorejo ini, merupakan barang terlarang, yakni sabu-sabu.

Damat pun akhirnya ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Senin (5/10) lalu. la ditangkap di depan kantor Pengadilan Agama, Desa Raci, Kecamatan Bangil. Kabupaten Pasuruan. Cerita...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar