KRAKSAAN - Sidang pembunuhan terhadap Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa UPM (Universitas Panca Marga) Probolinggo, mencapai klimaks. Kemarin (15/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, menyatakan terdakwa Rohim, 45, terbukti bersalah.
Atas perbuatannya itu, majelis pun menghukumnya dengan penjara kurungan seumur hidup. Putusan itu pun sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, terdakwa Rohim asal Desa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar