Selasa, 05 Januari 2016

Purel Cantik Pemilik Sabu Divonis 4 Tahun

Tidak Terbukti sebagai Perantara

PROBOLINGGO - Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata terhadap Nur Hayati, warga Pasuruan  yang menjadi terdakwa kasus narkoba  jenis sabu-sabu. Putusan ini dijatuhkan   setelah dalam persidangan, Nur Hayati  dipastikan se bagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu itu.

Nurhayati-saat-mengikuti-apel-di-lapas-klas-IIB-Probolinggo-sebelum-mengikuti-sidang,-sehari-sebelumnya.Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar