Proses Hukum Bisa Terus Dilanjut
SURABAYA - Upaya Dimas Kanjeng Taat Pribadi lolos dari jeratan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapannya, kandas. Itu, setelah hakim Sigit Sutriyono dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya, kemarin.
Putusan sidang praperadilan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sigit Sutriyono. Ia memastikan, penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan tergug...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar