KANIGARAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan Bambang Sulogo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana tahun 2012. Bahkan, Kamis lalu (9/3), Bambang yang merupakan direktur CV Tulus Abadi ini, ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Probolingo.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, dugaan korupsi dana bantuan pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 10,1 miliar itu, terjadi pada tahun 2012 lalu. Nah, Korps Adhyaksa mencium indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar