KRAKSAAN - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riyati, benar-benar tidak terima di-PAW (pergantian antar waktu). Kemarin, gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, terkait surat keputusan (SK) PAW-nya mulai disidangkan.
Melalui penasihat hukumnya, Riyati menggugat tujuh pihak. Diantaranya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jatim, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Probolinggo.
Ada juga empat pihak turut tergugat. Yakni, Gubernur J...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar