PANGGUNGREJO - Dua oknum anggota Polsek Keboncandi yang berinisial Aiptu GS dan Aiptu CH sudah tak bertugas lagi sejak sebulan terakhir. Keduanya dibebastugaskan sejak mereka menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Propam Polres Pasuruan Kota.
Kedua oknum tersebut dibebastugaskan selama proses penyidikan berlangsung. Jika memang terlibat dengan AKP Zaenuri, keduanya juga bisa di sidang kode etik. Bahkan, juga bisa bernasib sama seperti AKP Zaenuri, yakni dikenai tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar