Selasa, 08 Agustus 2017

Usai Vonis, Dimas Kanjeng Ngedrop

KRAKSAAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi sejatinya dilanjutkan Selasa (8/8). Namun, sidang itu urung digelar. Dari informasi yang dihimpun, sidang itu ditunda lantaran terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi jatuh sakit dan membutuhkan istirahat. Penasihat hukum (PH) Muhammad Sholeh menyebutkan, Taat ngedrop setelah divonis 18 tahun penjara oleh hakim. “Pascaputusan, Taat Pribadi drop. Taat sangat shock mendapatkan hukuman 18 tahun,” kata Muhammad Sholeh, saat ditemui di PN Kraksaan, Selasa (8/8). Padahal, Sholeh dan Taat sangat yakin tidak terbukti terlibat, berdasarkan fakta persidangan. “Terdakwa masih tidak percaya ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar