Selasa, 17 Oktober 2017

Dimas Kanjeng Bakal Disidang di Surabaya

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Abdul Gani di Kraksaan, beberapa waktu lalu. Ia bakal kembali disidang di Surabaya untuk kasus penipuan senilai Rp 24 M.

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 24 M

KRAKSAAN - Proses banding atas vonis 18 tahun penjara yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan Abdul Gani sampai saat ini masih belum keluar. Meski begitu, Dimas Kanjeng bakal menjalani sidang lainnya terkait kasus penipuan yang menjeratnya.

Salah satunya, terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 24 miliar. ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar