KRAKSAAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Ruspandi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/10) lalu.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ruspandi dengan pasal berlapis. Atas dakwaan itu, terdakwa tak mengajukan eksepsi. JPU Neny Wuri Handayani mengatakan, Ruspandi didakwa telah menjual lahan aset desa pada 2009 sampai 2015. Lahan seluas sekitar 4.600 meter persegi itu diecer menjadi tanah kavling.
"Terdakwa be...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar