KRAKSAAN - Sidang kasus pembunuhan terhadap mantan Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Ismail Hidayah dengan terdakwa Wahyudi, klimaks. Kemarin (10/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menyatakan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian itu, terdakwa dianggap melanggar pasal dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar