BANGIL–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil menilai 11 buruh PT Delta Sur ya Tesktil (Destex) dan seorang warga Purwodadi bersalah. Mereka di anggap melakukan pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHP. Mereka pun dituntut hukuman 3 bulan penjara.
Namun, mereka bisa jadi langsung bebas, jika hakim memvonis lebih ringan atau...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar