GONDANGWETAN - Mohammad Syafik, 57, dan Abdul Ghofar, 51, warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat Polres Pasuruan Kota. Keduanya disangka melakukan tindak pidana penggelapan dana kompensasi dari sebuah tempat wisata di kawasan tersebut.
Pada November 2010, Syafik yang masih menjabat sebagai Kepala Desa Ranggeh itu telah menerima dana kompensasi dari pengelola wisata pemandian di kawasan tersebut. Dana kompensasi sebesar Rp 50 juta diberikan, untuk dibagikan pada 8 warga yang rumahnya terlewati aliran air untuk kolam pemandian tersebut.
Namun, uang tersebut tak semua dibagikan. Alih-lain p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar