Jumat, 28 Juli 2017

Pengikut Yakin Dimas Kanjeng Tak Bersalah

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin (depan) mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, kemarin.

Masih Ingin Tinggal di Padepokan

GADING - Dimas Kanjeng Taat  Pribadi telah dituntut dengan hukuman pidana selama seumur hidup. Majelis hakim menjadwalkan membacakan vonisnya,  Selasa (1/8). Namun, sejumlah pengikutnya tetap yakin terdakwa  kasus pembunuhan itu tak  bersalah.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar