KRAKSAAN - Harapan Nur Rahmad, 50, seorang oknum guru sebuah MTs di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, lepas dari jerat hukum kandas. Kemarin (6/7), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis hukuman penjara itu, lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa P...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar