Jumat, 07 Juli 2017

Guru Cabul Divonis 7 Tahun

Nur Rahmat menjalani persidangan di PN Kraksaan, kemarin.  

KRAKSAAN - Harapan Nur  Rahmad, 50, seorang oknum guru sebuah MTs di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, lepas dari jerat hukum kandas.  Kemarin (6/7), majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan  menyatakan terdakwa terbukti  melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Sehingga, majelis hakim  menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis hukuman penjara itu, lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa P...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar